Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terus mencari subjek pajak baru di Indonesia. Hal ini pun menjadikan Ditjen Pajak untuk menarik pajak dari warisan yang belum dibagi.
Mengutip laman resmi Ditjen Pajak, Jakarta, dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai Wajib Pajak tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia.
“Hal tersebut karena warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan objek pajak. Sebagai contoh adalah rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga yang atas pajaknya sudah dipotong PPh Pasal 23 oleh Bank, atau properti yang disewakan dan sudah dipotong PPh Final Pasal 4 (2) oleh penyewa,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama.
Selain itu, lanjutnya, kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan. Dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut.
“Dalam hal warisan tersebut telah dibagikan, maka kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah. Sesuai UU PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek Pajak Penghasilan,” ujarnya.
Dengan demikian dapat disimpulkan, lanjutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena Pemerintah atau Ditjen Pajak tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan.
“Pelaporan warisan belum dibagi berupa saldo rekening oleh Lembaga Keuangan adalah bentuk konsistensi dalam pelaksanaan AEOI,” tutupnya.
Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, Lembaga Keuangan (LK) wajib melaporkan data keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada Ditjen Pajak (DJP), dan selanjutnya DJP akan mempertukarkan/menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut.
Informasi keuangan yang wajib dilaporkan LK adalah saldo rekening, termasuk saldo rekening milik WNA yang sudah meninggal dunia, dan rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah, yang disebut dengan warisan yang belum dibagi.
Pelaporan warisan belum terbagi berupa saldo rekening tersebut adalah berdasarkan ketentuan dalam Common Reporting Standard (CRS) yang merupakan standar dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Information (AEOI).
(rzy)
0 Komentar