Kelakuan anggota Anggota DPRK Aceh Tenggara periode 2014- 2019, dari partai PDI Perjuangan ini sangat memalukan. Pria bernama Timbul Hasudungan Samosir alias Timbul Ganda, tertangkap berjudi sabung ayam dan mangkir dari hukuman cambuk yang seharusnya berlangsung hari ini, Jumat (7/12) di halaman H Syahdat, Aceh Tenggara.
Timbul Ganda melanggar Qanun Aceh No 13 Tahun 2003, tentang Maisir atau perjudian. Dirinya diputuskan mendapat 12 kali cambukan dengan dipotong masa tahanan selama sebulan dan hanya mendapat 11 kali sebetan rotan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane, Fitrah mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak terhadap mangkirnya oknum anggota dewan tersebut. Pihaknya hanya bisa mensurati untuk mendatangi kejaksaan untuk di eksekusi.
Atas persoalan tersebut, pihaknya akan memanggail kembali oknum wakil rakyat itu untuk pelaksanaan eksekusi dalam beberapa minggu kedepan.
Sebelumnya, Anggota DPRK Aceh Teggara dari PDI Perjuangan, Timbul Hasudungan Samosir serta dua warga lainnya masing-masing AM dan JN ditangkap pihak kepolisian karena terlibat judi sabung Ayam, Sabtu 7 April 2018 lalu.
Timbul Ganda sudah pernah mangkir dari eksekusi cambuk yang dilaksanakan pada Jumat (9/11) lalu. Saat itu bersangkutan beralasan menghadiri acara pemakaman keluarga di Samosir, Sumatera Utara.
Sementara dua rekannya yang ikut tertangkap, telah diekseskusi cambuk. (rcp)
0 Komentar