Miris... Pekerja yang Dibantai Teroris OPM Tidak Terdaftar di BPJS


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengungkapkan PT Istaka Karya (Persero) tak menjaminkan pekerja proyek yang bertugas untuk proyek pembangunan jembatan di Papua ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh mengatakan proyek yang dikerjakan di Kabupaten Nduga itu memang tak terdaftar dalam program jaminan jasa konstruksi.

Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan tak memiliki kewajiban untuk memberikan santunan kepada puluhan pekerja proyek yang menjadi korban penembakan di Papua pada akhir pekan lalu.

"Segala sesuatu yang menjadi hak karyawan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang ada, menjadi kewajiban perusahaan 100 persen," ucap Poempida kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/12).

Poempida menekankan ahli waris dari pekerja proyek yang menjadi korban berhak menuntut santunan kepada Istaka.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 166 yang menyebut hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia. Untuk ahli warisnya, diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Poempida mengaku Istaka Karya sempat menanyakan kepada BPJS Ketenagakerjaan apakah proyek pembangunan jembatan itu masih bisa didaftarkan di program jaminan jasa konstruksi.

Secara terpisah, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan Istaka Karya sebenarnya merupakan salah satu perusahaan yang juga menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, perusahaan itu belum mendaftarkan pekerja untuk proyek Jembatan Kali Aorak (KM 102+525) dan Jembatan Kali Yigi (KM 103+975) di Distrik Yigi, Nduga ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, jika tak terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka jadi tanggung jawab perusahaan," papar Utoh.

Sebaliknya, jika terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja itu berhak mendapatkan santunan 48 kali dari upah. Sementara, jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp24 juta dan beasiswa untuk satu anak.

Posting Komentar

0 Komentar