Dendam kesumat bisa membuat anda jatuh ke jurang yang dalam. La Nyalla salah satu bukti. Insiden kegagalan saat ingin maju sebagai gubernur Jatim menjadi pemantik dendamnya.
Sangking kesumat, La Nyalla pindah ke kubu petahana. Demi mendapat kepercayaan dari kubu petahana, ia membongkar kesalahan masa lalunya. Antara lain memfitnah habis-habisan Jokowi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan La Nyalla bisa dituntut pidana menggunakan pasal penyebaran berita bohong atau hoax atas pengakuannya menyebarkan isu Jokowi PKI lewat tabloid Obor Rakyat. Fickar mengatakan, La Nyalla bisa dituntut melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"La Nyalla bisa terancam pidana 10 tahun," ujar Fickar saat dihubungi Tempo pada Rabu, 12 Desember 2018.
Pasal 14 UU tersebut berbunyi, barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Obor Rakyat terbit pertama kali pada Mei 2014 dengan judul 'Capres Boneka' dengan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri. Obor Rakyat menyebut Jokowi sebagai simpatisan PKI, keturunan Tionghoa, dan kaki tangan asing. Dalam waktu singkat tabloid ini menghebohkan masyarakat pada masa itu.
Pada 4 Juni 2014, tim pemenangan capres dan cawapres Jokowi-JK melaporkan tabloid itu ke Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu menjadikan tabloid itu sebagai bukti, dan melimpahkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam prosesnya, Tim Tabur atau Tangkap Buron Kejaksaan berhasil menangkap pemimpin redaksi dan penulis tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa.
Tim Tabur menangkap Setiyardi dan Darmawan setelah perkara mereka diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa, 22 November 2017. Pengadilan menghukum Setiyardi dan Darmawan selama delapan bulan penjara.
Fickar menjelaskan, kasus Obor Rakyat merupakan kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang merupakan delik umum dan bisa dilaporkan oleh siapa pun. "Jadi, Obor Rakyat yang berisi isu hoax Jokowi PKI termasuk delik biasa sebagai penyebaran berita bohong dan bisa diancam hukuman 10 tahun," ujar dia.
0 Komentar