Ini Sosok Pelapor Rocky Gerung, Pernah Dipidana Kasus Penipuan!


Jack Boyd Lapian yang merupakan pelapor Rocky Gerung ternyata pernah dipidana atas kasus penggelapan dan penipuan yakni melanggar Pasal 372 KUHP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, Jack Lapian telah divonis pidana penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

"Jadi telah dieksekusi, 2 bulan percobaan," ujar Mukri saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/1).

Lebih lanjut dijelaskan, vonis Jack Lapian tidak berujung di jeruji besi alias dipenjara.

"Pengertianya, selama 2 bulan dia (Jack Lapian) tidak boleh melakukan pidana apapun," ungkap Mukri.

Dari data perkara tindak pidana umum yang dirilis Kejaksaan, kronologi perkara penggelapan dan penipuan bermula saat Jack Boyd Lapian menawarkan jasa event organizer untuk pesta ulang tahun anak korban.

Saat itu, Jack Lapian menawarkan proposal penyelenggaraan pesta ulang tahun sebesar Rp 23 juta. Korban kemudian memberikan uang muka sebesar Rp 6 juta.

Namun di tengah perjalanan, Jack Lapian kembali mengajukan rincian dana penyelenggaraan yang jumlahnya bertambah dari Rp 23 juta menjadi Rp 36 juta, akhirnya disepakati Rp 32 juta, korban kembali serahkan uang sebesar Rp 10 juta sebagai kesepakatan uang muka 50 persen.

Kemudian, Jack Lapian kembali meminta uang tambahan kepada korban namun ditolak lantaran menurut korban tidak sesuai perjanjian.

Hingga korban akhirnya meminta pertanggungjawaban kepada Jack Lapian atas penyelenggaraan pesta ulang tahun namun Jack tidak dilakukan oleh Jack Lapian lantaran uang yang telah diterimanya sebesar Rp 16 juta telah dipakai untuk keperluan pribadi.

Sekjen Cyber Indonesia yang juga pendukung Ahok, Jack Boyd melaporkan pengamat sekaligus ahli filsafat, Rocky Gerung ke polisi dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky "kitab suci adalah fiksi".

Selain Rocky Gerung, sudah banyak pendukung oposisi yang sudah dilaporkan Jack Lapian ke polisi. Seperti, Fadli Zon, Ahmad Dhani,  Ferdinand Hutahaean hingga Anies Baswedan. [rus]

Posting Komentar

0 Komentar