MIRIS! BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Rakyat Makin Menangis...


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 tahun 2018, tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan. Aturan yang terbit pada Bulan Desember 2018 ini, membuat masyarakat yang berobat dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan tak lagi gratis.

Tentu banyak pihak yang menanyakan mengapa berobat dengan BPJS Kesehatan tak lagi gratis?

Agar tidak menimbulkan persepsi negatif terkait hal ini, apalagi memasuki tahun politik, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasannya.

Sudah bukan rahasia lagi, jika BPJS Kesehatan menanggung defisit yang bisa mencapai Rp 1 triliun per bulannya. Bahkan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan kalau pada tahun 2018 kemarin, defisit BPJS Kesehatan lebih dari Rp 16 triliun.

Sri Mulyani yang ditemui usai menjadi panelis dalam forum diskusi A1 tentang 'Indonesia Bukan Negara Miskin' menjelaskan, kalau keputusan diterbitkannya Kemenkes 51/2018 ini sudah didasari pertimbangan yang matang, karena banyak kepentingan yang juga memerlukan perhatian pemerintah.

"Karena di dalam program jaminan kesehatan nasional ini kepentingannya banyak sekali. Ada kepentingan masyarakat yang perlu dapat akses kesehatan, kepentingan rumah sakit, profesi dokter dan para medik, industri farmasi, dan keuangan negara."

"Semua harus dijaga keseimbangannya dan pemerintah akan menggunakan instrumen APBN untuk mendukung kesehatan, karena ini penting. Tidak mungkin ada pemerataan [kesejahteraan sosial] tanpa akses kesehatan yang baik," jelasnya.

Meskipun berobat dengan BPJS Kesehatan tak lagi gratis, Sri Mulyani menegaskan kalau masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah akan terus berupaya agar semua pihak dan kepentingannya bisa terjaga.

Untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang sudah terjadi saat ini, Sri Mulyani mengaku telah menambahkan anggaran, dan ke depannya tata kelola serta pembiayaan BPJS Kesehatan akan terus dikaji.

"Maka kemarin kita melakukan berbagai langkah utk bisa menyeimbangkan, di satu sisi manfaat bagi masyarakat akan tetap terjaga, jadi artinya masyarakat dapat jaminan kesehatan seperti yang diharapkan, namun [di sisi lain] biayanya bisa sustainable."

"Sebagian kemarin-kan kita tambahkan anggarannya pada BPJS, untuk menutup defisit. Kita juga masih melihat evaluasi audit BPKP terhadap keseluruhan tagihan BPJS. Dan kita juga lakukan langkah-langkah policy, termasuk dari pemerintah daerah, bagaimana sumbangan tadi, ini dibuat untuk menyeimbangkan semua kepentingan," sambungnya.

Posting Komentar

0 Komentar