Politikus Perindo : Saksi dari BPN Harus Dipidanakan!


Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga menilai pernyataan Hairul Anas Suaidi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kebohongan publik.

Hairul Anas adalah saksi fakta yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang di MK, Rabu 19 Juni 2019.Arya menolak tudingan Anas yang menyebut pada saat pelatihan saksi Jokowi-Ma'ruf diberikan materi bahwa kecurangan bagian dari demokrasi.

Arya tidak menampik kedatangan Anas saat pelatihan saksi tim Jokowi-Ma'ruf tersebut. "Memang dia datang. Dia mewakili PBB (Partai Bulan Bintang)," ujar Arya melalui sambungan telepon, Jumat (21/6/2019).

Namun begitu, Arya membantah dalam pelatihan itu, seluruh peserta diberikan materi tentang kecurangan. Yang benar, menurut dia, peserta diberikan materi tentang mengatasi kemungkinan kecurangan dalam pemilu.

"Ada semacam pengenalan potensi kecurangan," tutur politikus Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu.

Maka itu, Arya mengusulkan TKN untuk memidanakan Anas. Sebab, Anas dianggap telah melakukan kebohongan publik dan memelintir informasi.

"Dia hadirkan (pernyataan sebagai saksi Prabowo-Sandi-red) slide halaman kedua, tapi tidak menghadiran slide berikutnya. Dia tidak menyampaikan isi materi yang lengkap," katanya.
(dam)

Posting Komentar

0 Komentar