Invasi produk-produk dari China sudah tak terbendung. Apalagi pemerintahan China mendukung penuh para pengusahanya.
Barang-barang dari China menawarkan harga yang lebih murah dari produk yang sama yang diproduksi di dalam negeri. Selain itu ongkos kirim (ongkir) bisa lebih murah.
Bayangkan saja, ongkir baju kemeja dari China ke Jakarta hanya Rp 8.000 hingga Rp 10.000 dengan waktu pengiriman kurang dari dua minggu. Sementara pengiriman barang dari barang dari bandung ke Jakarta Rp 6.000 hingga Rp 7.000. Padahal dari sisi jarak, China-Jakarta lebih jauh ketimbang Bandung-Jakarta.
Ketua Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Ignasius Untung mengatakan ongkir dari China yang lebih murah ketimbang ongkir di dalam negeri karena ada subsidi dari pemerintah Tiongkok.
"Pemerintah China sepertinya membuat kebijakan dan kemudahan dalam perijinan bahkan mensubsidi akibatnya ongkosnya bisa lebih murah secara artificial," ujar Ignatius Untung kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Dalam dunia e-commerce memang tak ada larangan produk negara mana yang dijual termasuk impor China atau negara lainnya. Platform e-commerce biasanya hanya memberikan daftar jenis barang-barang yang terlarang diperdagangkan, Shopee misalnya punya Kebijakan barang tertentu yang dilarang dan dibatasi.
"Merupakan tanggung jawab penjual untuk memastikan bahwa barang yang mereka ajukan mematuhi semua undang-undang dan diizinkan untuk didaftarkan untuk dijual sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Shopee sebelum pendaftaran barang pada platform penjualan," jelas Shopee dalam penjelasannya di situs daring mereka.
Bagaimana dengan di Indonesia?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan berlaku efektif per 1 Juli 2018.
Peluncuran tarif pajak UMKM ini berlangsung di Jawa Timur (Jatim) Expo, Surabaya dan dihadiri 2.000 pelaku UMKM di wilayah Jatim.
"Tarif pajak UMKM diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, hari ini.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur pengenaan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP 46 Tahun 2013).
Sementara Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sedang mengkaji tarif pungutan pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan secara online, sehingga dapat menciptakan kesetaraan (playing field) dengan konvensional. Upaya ini merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
0 Komentar