Memalukan!!! Kedunguan Politisi PDIP Ini Dibongkar KPK


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menilai anggota DPR Arteria Dahlan keliru memahami perbedaan antara barang sitaan dengan rampasan. Menurut dia, hal itu membuat Arteria salah mengambil kesimpulan ketika menyatakan ada barang sitaan KPK yang tidak masuk kas negara.


"Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," kata Febri Diansyah, Kamis, 10 Oktober 2019.

Sebelumnya, dalam acara Mata Najwa di sebuah stasiun televisi swasta nasional, Arteria menuding KPK tak menyetorkan hasil penyitaan dan perampasan kasus korupsi ke kas negara. Menurut Arteria, barang sitaan dan rampasan itu ada yang berupa emas batangan, kebun sawit dan motor gede.

Ia berdalih keberadaan Dewan Pengawas KPK diperlukan agar hal ini tidak terjadi lagi. "Berita acara sita-rampas, emas batangan diambil seolah-olah ada title KPK, kemudian uang dirampas, tapi ternyata tidak masuk kas negara, ini gunanya Dewan Pengawas," ujar politikus PDIP tersebut.


Febri menjelaskan beda antara penyitaan dan perampasan. Ia mengatakan KPK melakukan penyitaan dalam proses penyidikan. Sementara, keputusan untuk merampas harta benda tersebut tergantung dari putusan hakim di pengadilan. Hakim dapat membuat keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan perampasan.

 "Dalam kondisi tertentu hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan, atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya," kata Febri.

Posting Komentar

0 Komentar