Disinyalir kuat bahwa pelaku penyerangan terhadap Front Pembela Islam (FPI) di Rumah Ampera adalah anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). GMBI merupakan ormas dengan pembina Kapolda Jabar Anton charliyan.
Menurut Juanda dari Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer, jabatan Anton sebagai pembina Ormas tersebut menyalahi Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal ini menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Penjelasan yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” kata Juanda dalam keterangannya, Selasa (17/1/2017).
Hal yang aneh, sambung Juanda, Kapolda mengingkari bahwa pelaku penyerangan anggota GMBI, dan di sisi lain penanganan kasus tersebut tidak jelas juntrungannya. Apalagi dihadapkan dengan fakta bahwa Kapolda tidak menindak perilaku anggota GMBI Cs yang membawa senjata tajam dan kayu saat aksi di depan Polda Jabar, yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat 12/1951.
“Jauh berbeda dengan sikap Kapolda yang langsung menindak tegas pihak yang diduga melakukan pembakaran sekretariat GMBI di Bogor. Bahkan beliau menyempatkan untuk repot-repot datang ke lokasi,” sesal Juanda.
(ps)
1 Komentar
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus