Masih ingat kasus sodomi yang dialami 17 anak di Tapsel? Berkas laporan para korban masuk ke Polres Tapsel pada 3 Maret lalu, sesuai Laporan Polisi nomor:LP/86/III/2017/SU/TAPSEL.
Nah, Sabtu (18/3/2017) kemarin pelaku cabul itu diringkus di Medan.
Pelaku atas nama Samsul Anwar. Usia 36 tahun bermukim di Desa Janji Manahon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Reskrim Polres Tapsel AKP Jama K Purba mengatakan, usai korban buat laporan ke pihaknya info itu pun tersebar ke Polda Sumut dan jajarannya.
Hingga akhirnya, petugas unit Reskrim Polres Tapsel dipimpin Kasat Reskrimnya langsung menemui jejak pelaku di Medan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III.
Hanya saja, petugas tak mau gegabah. Selama tiga hari pelaku diincar guna memastikan target operasi penangkapan.
“Keberadaan korban berada di Medan diketahui lewat akun Facebook-nya. Setelah ditelusuri bahwa pelaku adalah benar yang telah mencabuli 17 korbannya di Tapsel, kemudian kita meringkusnya,” kata Jama kepada wartawan, akhir pekan ini.
Pengakuan pelaku, kalau dirinya di Medan untuk belajar menjual Kebab Turki di seputaran Akasara-Denai, Kota Medan. Petugas meringkus pelaku saat berada di pinggir jalan tepatnya di Jalan Medan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan diganjar Pasal 81 subs pasal 82 UUD RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UUD RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Surat perintah penangkapan. (fir/pojoksumut)
0 Komentar