Potret Kezaliman di Negeri Ini, Hukuman Pencuri HP Lebih Lama dari Koruptor



Dua terdakwa yakni Evan Sihombing dan Jefri Gultom, pencuri handphone, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Putusan itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Dalam amar putusannya, Lodewyk Simanjuntak SH sebagai hakim ketua didampingi M Iqbal SH dan Risbarita SH sebagai aakim anggota menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pasal 363 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap masing-masing terdakwa,” tegas Lodewyk. Atas putusan itu, kedua terdakwa dan M Flora Rajagukguk SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menerimanya.

Persidangan ini sebagai tindaklanjut dari aksi pencurian satu unit handphone merk Samsung yang dilakukan kedua terdakwa pada 6 Desember 2016, di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Sukamaju, Siantar Marihat.

Bandingkan dengan hukuman yang diterima seorang koruptor. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan bahwa hakim pengadilan lebih suka menggunakan pasal dengan hukuman rendah dalam memutus perkara kasus korupsi. Hal inilah yang membuat hukuman bagi para koruptor selama ini rendah.

"Pasal yang sering didakwakan kepada koruptor adalah Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ujar Emerson di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan.

Padahal, kata Emerson, selain pasal 3, juga terdapat Pasal 2 Undang-Undang Tipikor yang dapat digunakan. Dalam Pasal 2 Undang-Undang Tipikor disebutkan bahwa hukuman minimal bagi terpidana kasus korupsi adalah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sayangnya, menurut Emerson, majelis hakim lebih sering menggunakan pasal 3 sebagai putusannya, sehingga banyak koruptor yang dijatuhi hukuman penjara selama rata-rata 2 tahun saja.

Dari hasil pantauan ICW periode Januari-Juni 2015, dari 193 kasus korupsi, 134 putusan di antaranya menggunakan pasal 3 sebagai dakwaan dan 59 putusan didakwa dengan pasal 2. Sedangkan tiga lainnya masing-masing menggunakan pasal 7, 11, dan 12 a.

Belum lagi fasilitas yang diberikan untuk para koruptor saat di penjara ditambah pilihan bebas bersyarat saat mereka sudah menjalani 2/3 kurungan plus remisi dan lain sebagainya. Uenak tenan kan? (fes/ms)

Posting Komentar

0 Komentar