Ini Dia 'Tarif Baru' Bikin SIM di Medan dan Deliserdang, Cuma Sehari Langsung Siap



Ini tarif baru secara ‘diam-diam’ yang diberlakukan untuk mengurus dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di jajaran Polrestabes Medan dan Polres Deliserdang. Mahal memang, dikisaran Rp800,000 sampai Rp750.000, tapi didapat banyak kemudahan lho.

Kemudahannya, tak usah repot-repot ujian teori, ujian praktik atau ujian keterampilan melalui simulator, berulang kali. ‘’Ikut ujian teori dan praktik tetap, sekali aja tapi hanya formalitas. Gak kayak kawan ku, ikut ujian sampe berkali-kali, SIM-nya ga dapat-dapat juga,’’kata seorang pengurus SIM, yang kebetulan masih ada hubungan dekat dengan kru media ini, kemarin (30/05/2017), di Medan.

Mohon maaf nama pengurus SIM ini kami sembunyikan, karena kuatir akan berdampak di belakang hari. Si pengurus SIM ini pun mengaku, untuk mendapat kemudahan dalam pembuatan SIM itu, dia merogoh kantongnya sebesar Rp800.000.

Uang diserahkannya kepada seorang pekerja biro jasa yang sering ‘gentayangan’ di kantor Satlantas Polres Deliserdang. Warga akrab menyebut pekerja biro jasa ini dengan sebutan Calo.

Nah calo inilah yang bergerilya di dalam kantor Satlantas. Hematnya, begitu uang Rp800.000 diserahkan, sang calo langsung kerja. Kerjanya ngapain saja di dalam kantor Satlantas, wallahualam.

Yang penting, dalam sehari, SIM A yang diinginkan pengurus SIM tadi keluar. ‘’Gak sampe seharian nunggu, kita sudah diberi izin ambil foto kok bang. Sorean, SIM udah ditangan,’’katanya.

Dia mengaku, memang ingin mendapatkan secara kilat SIM A sehingga menempuh mengurus via calo. Sementara jika tidak melalui jasa calo, maka alamat SIM sulit didapat.

”Sepertinya memang dipersulit urus SIM bang. Nanti kita ikut ujian teori dan praktik, lulusnya payah kali. Harus ikut ujian berkali-kali. Makanya lebih bagus urus lewat calo, buktinya bisa selesai cepat kok,”sebut pengurus SIM ini lagi.

Kejadian serupa juga berlaku di Satlantas Polrestabes Medan. Cuma bedanya, tarif pengurusan SIM miring sedikit. Di Medan ketentuan tarifnya mencapai Rp750.000. Prosesnya sama saja.

Aktornya juga sama, berstatus calo. Tapi herannya, kenapa model seperti ini bisa tetap berlangsung. Padahal katanya, polisi terus gencar membasmi para calo, karena diduga meresahkan.

Nyatanya, masih ada calo yang memberlakukan tarif SIM ‘baru’ ini. Hayooo kenapa ya? Kapolres Deliserdang, AKBP Robert Da Costa menyebut akan mengecek langsung kebenaran info yang ditayangkan M24.co. Loh, kenapa harus dicek lagi pak, faktanya memang sudah demikian.

Setali tiga uang dengan Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman. Via pesan singkat, Indra hanya menulis,’’OK cek saja…bagaimana itu bisa terjadi.’’ Namun baik Robert maupun Indra tak mau berkomentar kenapa SIM bisa diterbitkan dalam satu hari. Apakah ada oknum Polantas yang bermain dengan calo? Entah….Polisi-lah yang tahu itu.

Sekadar mengingatkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, dengan jelas sudah dirinci soal tarif pembuatan dan perpanjangan SIM. Mengacu pada tarif itu, Anda diminta jangan mau membayar lebih apalagi dengan iming-iming SIM bisa diproses dengan cepat.

Dalam akun Facebook resmi Divisi Humas Mabes Polri, diunggah tarif resmi pengurusan SIM. Tarif ini sudah berlaku sejak PP itu diterbitkan.

Dalam PP tersebut jelas tertulis biaya pembuatan SIM tak lebih Rp 120 ribu. Angka ini jelas sangat berbeda dengan yang dikeluhkan para pemilik kendaraan di Indonesia karena mereka harus membayar lebih, kecuali pembuatan SIM internasional.

Sedangkan biaya untuk perpanjangan pun sama. Tak ada nilai yang mencapai angka Rp100 ribu. Kecuali Anda yang memanfaatkan jasa calo.

Berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk sekali penerbitan:

1. SIM A
– Baru : Rp 120.000
– Perpanjang : Rp 80.000

2. SIM BI
– Baru : Rp 120.000
– Perpanjang : Rp 80.000

3. SIM BII
– Baru : Rp 120.000
– Perpanjang : Rp 80.000

4. SIM C
– Baru : Rp 100.000
– Perpanjang : Rp 75.000

5. SIM D (khusus penyandang cacat)
– Baru : Rp 50.000
– Perpanjang : Rp 30.000

6. SIM Internasional
– Baru : Rp 250.000
– Perpanjang : Rp 225.000

Posting Komentar

0 Komentar