Ustaz Alfian Tanjung menjalani pemeriksaan selama 9,5 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Mei 2017. Alfian diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Sangkaan itu didasarkan pada ucapannya bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berisi banyak kader Partai Komunis Indonesia.
Alfian Tanjung selesai diperiksa sekitar pukul 21.30 WIB dan langsung kembali ke tahanan. Ditemui usai pemeriksaan, ia bersikeras tuduhannya masih berdasar. "Gerakan komunisme ini memang muncul ya," kata dia. Alfian Tanjung menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan pernyataannya. "Kami akan hadapi semua di pengadilan."
Alfian Tanjung menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian, terkait cuitan di twitter pribadinya. Isinya, Alfian Tanjung menuding 85 persen anggota PDIP adalah kader PKI. Tuduhan ini kemudian dilaporan oleh PDIP ke Polda Metro Jaya. Beberapa hari lalu, Alfian resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebanyak satu kali.
Selain di Polda Metro Jaya, Alfian Tanjung juga ditetapkan menjadi tersangka di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ia dituduh menyebarkan kebencian lewat salah satu ceramahnya di Surabaya. Isinya, Alfian menuding Istana Presiden telah banyak diisi oleh orang PKI.
Menurut Abdullah Al Katiri, kuasa hukum Alfian, kliennya diperiksa sejak pukul 13.00 WIB. Penyidik yang memeriksa lebih banyak menanyakan tentang kegiatan Alfian, dan ceramah-ceramah yang selama ini disampaikan oleh Alfian.
Al Katiri juga menyangkal pasal ujaran kebencian yang dituduhkan pada Alfian. "Kan itu memberikan suatu pemahanan. Seorang ustaz membicarakan bahaya laten untuk kepentingan umum," kata dia.
Alfian sendiri sudah menyatakan permintaan maaf mengenai kasus ini. (TEMPO)
0 Komentar