Kasus Terorisme Bisa Diungkap Dalam Sehari, Kasus Novel 2 Bulan Masih Gelap



Nyaris dua bulan kasus penyiraman Novel Baswedan berlalu, namun hingga kemarin, kepolisian belum juga berhasil menangkap pelakunya. Info terbaru hanya menyebut, ada motor polisi yang tertangkap kamera CCTV wara-wiri di daerah rumah Novel.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut, belum ada titik terang kasus penyiraman penyidik KPK itu. "Semuanya masih gelap, belum dapat indikasi apa pun," ujar Setyo di Mabes Polri, kemarin.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa tiga orang dalam kasus ini. Mereka adalah Mukhlis, Hasan, dan AL. Ketiganya "dilepas" lantaran tak ada bukti yang menunjukkan mereka adalah pelaku penyiraman air keras kepada Novel.

Informasi terbaru, sepeda motor yang digunakan Hasan dan Mukhlis rupanya milik anggota kepolisian bernama Bripka Muhammad Yusmin Ohorella. Sepeda motor itu sempat terekam CCTV di daerah rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Menurut Setyo, Yusmin memang kerabat dari Muklis dan Hasan. "Jadi begini, si Mukhlis dan Hasan itu kan informan, dan Yusmin sama mereka itu satu kampung dari daerah Timur sana," beber Setyo.

Daerah Timur yang dimaksud Setyo adalah Kampung Lama, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.

Yusmin sendiri, menurut Setyo, sudah diperiksa penyidik korps baju coklat. "Itu sudah beberapa hari sebelum kejadian, Yusmin juga diperiksa. Enggak ada kaitannya," jelasnya.

Sementara Mukhlis dan Hasan, pada saat kejadian penyiraman, yakni 11 April 2017, tidak berada di lokasi. Kedua orang yang berprofesi sebagai debt collector alias mata elang itu tengah berada di luar kota.

"Kalau Muklis dan Hasan sudah dibuktikan saat kejadian dia ada di Malang dan Bogor. Alibinya kuat. Itu orang yang mengaku melihatnya, rupanya beberapa hari sebelum kejadian. Jadi jauh hari sebelum kejadian," terang Kadiv Humas.

Terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan juga menyatakan Yusmin yang merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak terkait dengan kasus penyiraman air keras terhadap Novel. "Sudah itu, kita lakukan (pemeriksaan). Semua clear. Di alibi juga tidak ada kaitan peristiwa dengan di depan (rumah) saudara Novel," ujar Iriawan, kemarin.

Menurutnya, korps baju coklat terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut kasus ini. "Dari teman-teman KPK sudah mengetahui, karena kita upgrade data setiap satu minggu bahkan kita komunikasikan teman-teman penyidik kita dengan KPK," tuturnya.

Dia menyebut, yang namanya penanganan kasus, tentu butuh waktu. "Tidak selalu cepat, ada yang lama, ada yang sedang," selorohnya.

Iriawan pun mencontohkan, salah satu kasus yang penuntasannya cukup lama adalah kasus bom Filipina yang memakan waktu tiga tahun. Dia pun meminta publik bersabar. Korps baju coklat akan terus bekerja untuk mengungkap kasus ini. "Insya Allah lama-lama juga akan terungkap. Jadi mohon sabar, karena buat polisi, makin cepat makin bagus. Ini hutang kita," tandasnya.

Sementara, Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menyayangkan lambannya proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. "Padahal itu sangat penting kaitannya penegakan korupsi. Kasus ini kan bukan penyerangan oleh orang per orang, penindakan korupsi," ujarnya di kantornya, kemarin.

Komisioner Komnas HAM lainnya, Maneger Nasution mengingatkan, pengungkapan kasus ini berpengaruh besar pada reputasi kepolisian. "Kalau tidak diselesaikan cepat, kami khawatir ada ketidakpercayaan dari publik yang malah merugikan Polri," ujar Maneger.

Untuk mendukung pengungkapan kasus ini, Maneger mengaku telah membentuk tim investigasi yang terus mencari data dan fakta di lapangan. Tim tersebut, kata Maneger, telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak dua kali.

Tim juga menggali informasi dari tokoh masyarakat setempat, pengurus masjid dan pihak keluarga Novel. Berdasarkan hasil investigasi, Komnas HAM menemukan fakta bahwa kasus Novel merupakan kasus tindak pidana luar biasa.

"Temuan kami ini bukan peristiwa biasa. Ini kasus luar biasa. Ada teror, kekerasan dan ketidakpastiam hukum. Publik dan keluarga pun punya hak untuk tahu," tegas Maneger. Dia pun membandingkan cekatannya Polri mengungkap kasus terorisme dengan kasus Novel. "Kasus terorisme bisa diungkap dalam sekian hari, ini sudah lebih dari 50 hari," kritiknya. ***

Posting Komentar

0 Komentar