Ketakutan Diboikot Rakyat, Politikus PDIP : Yang Menolak Registrasi Kartu SIM adalah Penjahat Siber!


Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty, dalam keterangan tertulisnya membantah keras kecurigaan registrasi prabayar secara nasional dengan identitas tunggal berdasar data E-KTP bermotif politik.

Dia menduga ada pihak-pihak sengaja mengembuskan kabar hoax untuk menggagalkan program daftar ulang dengan validasi identitas ini. Tujuannya dapat diduga, agar mereka terus menikmati kebebasan untuk melakukan penipuan, penyebaran hate speech dan kejahatan lain tanpa bisa terdeteksi.

"Kami di DPR sangat mendukung program ini karena memang sangat baik. Ini kan program yang sudah lama dicanangkan tapi karena kemarin ada masalah E-KTP jadi tertunda dan baru dilaksanakan sekarang," lanjutnya.

Dia menuding mereka yang menolak atau menyebarkan hoax terkait program registrasi prabayar sebagai pihak-pihak yang ingin kejahatan di dunia digital terus terjadi.

"Saya melihat yang menolak ini justru adalah pelaku-pelaku kejahatan siber, karena mereka kini makin sulit untuk melakukan kejahatan," sambung Evita.

Digambarkannya, para pelaku kejahatan digital bisa membeli SIM Card dengan murah dan gampang untuk melakukan kejahatan, setelah itu SIM Card dibuang dan mereka membeli lagi kartu yang lain tanpa bisa terdeteksi identitasnya.

"Jadi era kejahatan seperti ini harus disudahi, bangsa ini akan kacau kalau itu terus dipertahankan. Ini bukan soal siapa pemerintahnya saat ini, tapi akan tetap menjadi problem bagi siapapun yang memerintah," jelas Evita

Dari informasi yang diperoleh Evita, 30.201.602 SIM Card sudah teregistrasi ulang per tanggal 1 November 2017. Registrasi ulang ini dimulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018. Bila Pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2018, akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018.

Program registrasi prabayar secara nasional ini dilaksanakan Kementerian Komunlkasi dan informatlka, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; dan seluruh Operator Telekomunikasi Seluler. [ald]

Posting Komentar

0 Komentar