MENGEJUTKAN! Pengusaha Muslim Kupas Tuntas Konglomerasi Properti di Indonesia


Pengusaha muda muslim Richo Dianto memaparkan data serta fakta dunia properti di Indonesia. Dalam statusnya, Richo menuangkan segala kerisauannya dalam 11 poin.

11 Alasan inilah mengapa Anda sebaiknya masuk dan peduli dengan dunia properti ditanah air. Nomor 10 cukup memprihatinkan 😭

1. Mulai tahun 2007 para pemilik modal diperbolehkan menguasai lahan paling lama 95 tahun. hingga kini 175 juta hektar atau setara 93 persen luas daratan di Indonesia dimiliki para pemodal swasta/asing ( Peneliti dan pengamat ekonomi dari The Institute For Global Justice (IGJ) Salamudin Daeng) - Harian Terbit

2. Ada segelintir elite, yaitu 0,2 persen penduduk, menguasai 56 persen aset nasional dalam bentuk kepemilikan tanah (Sumber : Salamuddin Daeng(SD), Insititut Global Justice (IGJ). Sangat Ironis kaum minoritas menguasai mayoritas

3. Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Idham Arsyad, menunjukkan data mengenai ketimpangan agraria di Indonesia.

Berdasarkan hasil penelitian KPA, sekitar 35 persen daratan Indonesia dikuasai 1.194 pemegang kuasa pertambangan, 341 kontrak karya pertambangan, dan 257 kontrak pertambangan batubara.

Maka tak heran jika pengelolaan dan pemanfaatan tanah selalu memicu konflik.

Pemerintah membabi buta dalam memberikan izin dan hak eksploitasi hutan, lahan tambang, perkebunan besar, dan pembukaan tambak tanpa mempertimbangkan nasib warga yang hidup dari lahan tersebut

4. Pendapat lain datang dari Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana (IAP) Indonesia, Bernardus Djonoputro. Beliau mengungkapkan bahwa dikuasainya lahan oleh pengembang dan pemilik modal merupakan dampak dari tidak teraturnya manajemen pertanahan (land register dan land management)

5. Di tengah upaya Pemerintah saat ini yang berkuasa membagikan lahan kepada petani miskin, justru pengusaha atau konglomerat telah menguasai lahan secara besar-besaran. Parahnya, perusahaan konglomerat itu telah go public, sehingga sahamnya sebagian sudah dikuasai asing.

6. Pemerintah telah mengalokasikan tanah dalam bentuk kontrak kerjasama migas (KKS) seluas 95 juta hektar sebagian besar di darat yakni sebanyak 60 % dari total KKS atau sekitar 57 juta hektar. Kontrak tambang mineral dan batubara seluas 40 juta hektar. Selanjutnya hak penguasaan tanah yang diberikan dalam bentuk ijin perkebunan sawit 13 juta hektar, ijin kehutanan dalam bentuk HPH, HTI dan HTR seluas 30 juta hektar - Salamudin, Suara Nasional

7. Menurut Versi beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sebuah perusahaan swasta milik taipan bisa menguasai lahan seluas 2,5 juta hektar dan 1,5 juta hektar versi panglima TNI sebagaimana di sebut di majalah Forum Keadilan.

8. Berdasarkan laporan Bank Dunia pada 15 Desember 2015, Hafid menyebutkan, sebanyak 74 persen tanah di Indonesia dikuasai oleh 0,2 persen penduduk. Termasuk penguasaan lahan 5 juta hektar oleh taipan yang pernah dinobatkan sebagai orang terkaya pertama di Indonesia. Tahun 2018 sudah berapa ya?

Idealnya distribusi tanah mengikuti formula 1 juta untuk orang kaya, 2 juta untuk kelas menengah, dan 3 juta untuk masyarakat miskin. - CNN Indonesia

9. Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa 74% tanah di Indonesia dikuasai oleh segelintir orang non pribumi yang jumlahnya hanya 0,2% dari total penduduk Indonesia.

10. Peneliti The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, mengatakan, Indonesia tidak memiliki aturan dalam mengendalikan kepemilikan lahan dan mencegah monopoli penguasaan lahan. Selain itu, tidak ada aturan yang mencegah penggunaan lahan sebagai komoditas dan obyek spekulasi. Akibatnya, distribusi lahan semakin timpang. Pada akhirnya, kondisi ini tidak hanya memiskinkan, tetapi juga memperlebar ketimpangan ekonomi - Kompas

11. Ada lebih kurang 30 juta rakyat Indonesia tidak punya rumah (Sumber Prof.DR.D.Rachbini). Lebih besar dari seluruh penduduk Malaysia. Di zaman Orba ada rumus pembangunan rumah 1,3,6 (tiap bangun 1 rumah mewah ada kewajiban bangun 3 rumah menengah dan 6 rumah sederhana). Yang sekarang gimana rumusnya ya?

Kekuatan lobby kapitalis membuat rumus tersebut redup. Yang muncul adalah wanita-wanita cantik di layar kaca berceloteh tentang rumah idaman nan indah dan mewah.

Jutaan rakyat kecil di gang-gang kumuh menonton kemolekan “agen kapitalis” tersebut sembari merenung tentang harga apartemen yang “cuma satu koma empat milyar”.

Para purnawirawan risau dengan nasib rumah yang dihuninya. Benarkah Negara menyejahterakan rakyatnya? Tanah dan bangunan untuk siapa?

#IndonesiaDaruratPropertiRiba

Posting Komentar

0 Komentar