Di Kampung Viktor Laiskodat, Anak TK dan SD Masuk Sebagai Daftar Pemilih Pilkada


Daftar pemilih yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur dinilai masih kacau. Buktinya, di kampungnya Viktor Laiskodat ini sejumlah anak-anak masuk dalam daftar pemilih.

Hal itu terungkap dalam rapat gabungan komisi DPRD NTT bersama pemerintah, KPU serta Bawaslu Nusa Tenggara Timur di Gedung DPRD NTT di Kupang, Senin (19/3).

"Anak-anak saya yang masih duduk dibangku TK dan SD pun masuk dalam daftar pemilih. Ini persoalan besar yang harus segera dibenahi oleh KPU," kata anggota DPRD NTT Hamdan Saleh Batjo seperti dikutip dari Antara.

Saleh mengatakan ada sembilan anggota keluarga yang tinggal di rumahnya, namun yang berhak untuk memilih dalam Pilkada 2018 justru tidak didaftar, justru anak-anaknya yang masih berstatus murid Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar malah terdaftar.

"Ini membahayakan, anak saya SD kelas I didaftarkan sebagai peserta pemilih, sementara ipar saya yang sudah kuliah tidak masuk dalam daftar pemilih," katanya.

Hamdan menuding ada unsur kesengajaan yang dilakukan petugas penyelenggara Pilkada. Selain itu, permasalahan masuknya anak TK dalam daftar pemilih juga disebabkan karena masih banyak warga yang belum memiliki e-KTP.

Ketua Komisi II DPRD NTT Yucundianus Lepa juga mengemukakan dalam Pilkada Kota Kupang 2017 silam semua anggota keluarganya tercatat sebagai daftar pemilih namun yang mendapatkan surat panggilan ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) hanya dua orang.

"Saya sendiri kesulitan masuk ke TPS, akhirnya setelah semuanya pulang, saya bawah semua data Kartu Keluarga ke TPS baru bisa memilih," kata politisi dari F-PKB itu.

Dia meminta KPU selaku penyelenggara Pilkada agar melibatkan berbagai unsur pemerintah hingga ke tingkat paling bawah untuk memastikan semua masyarakat yang memiliki hak pilih bisa memilih dengan mudah dan lancar.

"Ada Ketua RT/RW di sana yang juga tahu warga-warganya, tapi dipersulit dan harus koordinasi lagi dengan Dinas Kependudukan dengan membawa pula dokumen kartu keluarga dan sebagainya," katanya.

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi NTT itu berharap KPU maupun Bawaslu dapat memastikan agar persoalan serupa tidak terulang lagi dalam Pilkada serentak pada Juni 2018 mendatang. (cnn)

Posting Komentar

0 Komentar