Pecandu Narkoba yang Tabrak Lari Dilepas, Warga yang Nangkap Malah Jadi Tersangka


Fready Salim alias Franky, 40 tahun, bebas dari jerat dugaan pidana tabrak lari dan penyalahgunaan Narkoba.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Taman Sari Jakbar Barat AKP Rango Siregar yang menangani kasus tersebut, ‘jalan damai’ sudah disepakati antara Franky dan korbannya.

“Yang damai itu hanya masalah lalu lintas yang menyebabkan kerugian materi. Ia sudah mengganti rugi, jadi tidak ada tuntutan dari korban,” ujar Rango ketika dihubungi Tirto, Selasa (4/9/2018).

Franky adalah pengendara Grand Livina hitam B 1965 UIQ yang menabrak pengendara motor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada 30 Agustus 2018. Setelah itu Franky berniat kabur dengan cara masuk di jalur khusus bus Transjakarta. Dia dikejar beberapa warga yang spontan menganggap Franky sebagai pelaku tabrak lari. Karena panik, dia menabrak lagi pengendara motor lainnya.

Saat Franky terjebak di jalur Bus Transjakarta, beberapa orang menggedor bagian kaca mobilnya. Franky memundurkan mobilnya, lalu dia tancap gas banting stir ke kiri menghantam pembatas jalur bus Transjakarta. Bukannya bisa menerobos ke jalur umum, mobil Franky nyangkut di atas pembatas jalur khusus yang jadi rusak berantakan. Video terkait kejadian itu viral di media sosial.

Baca Juga : Kedatangan Jokowi ke Jawa Timur Makan Korban Polisi, 1 Tewas. 1 Kritis


Setelah uji medis, Franky dinyatakan pengguna narkoba. Di mobilnya, pihak kepolisian menembukan tiga buah obat kuat merk Lian Zhan Qi Tian, empat butir obat penenang merk Esilgan Estazolam, dua tutup botol alat pakai sabu, dua plastik klip kosong bekas sabu, satu buah pipet, alumunium foil bekas pakai, korek api dan sedotan.

Tapi Franky lolos dari jerat hukum tabrak lari, perusakan fasilitas publik (separator busway), dan kasus penggunaan narkoba. Polsek Metro Tamansari justru menjadikan lima orang yang mengejar Franky sebagai tersangka dan dua orang lainnya dinyatakan buron.

Kelima orang itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindakan Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum. Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.

Lima tersangka yang geram dengan ulah Franky itu berprofesi sebagai sopir, karyawan rumah makan, tukang parkir dan ada pengemudi ojek daring.

Rango menegaskan bahwa Franky telah menempuh jalur damai dengan mengganti kerugian korban. Karena tak ada lagi pihak yang merasa dirugikan, kasus Franky ditutup. (tirto)

Posting Komentar

2 Komentar