Dukung Prabowo, Karyawan BUMN di Medan Dipenjara


Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pemilu karena mengkampanyekan salah satu calon presiden di halaman Facebook-nya, Ibrahim Martabaya divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Aswardi Idris.

Hakim menilai, pegawai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV ini telah melanggar Pasal 280 juncto Pasal 552 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan enam bulan penjara.

"Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan aparatur sipil negara yang harusnya bersikap netral. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” kata Idris, Rabu (27/3/2019).

Putusan hakim ini dijawab jaksa dengan pikir-pikir. Anggota tim jaksa Kadlan Sinaga usai persidangan menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut.

"Yang terbukti di persidangan adalah postingan terdakwa saat berpose dua jari, kemudian memposting foto bersama Djoko Santoso di Bandara Kualanamu sambil menunjukkan simbol dua jari," kata Kadlan.


Terdakwa dianggap melakukan pelanggaran pidana Pemilu karena mengkampanyekan salah satu capres akun Facebooknya. Seharusnya, menurut Kadlan, sebagai karyawan BUMN terdakwa dilarang berkampanye.

Selain pose dua jari, terdakwa juga membuat tagar #2019PrabowoPresiden dan #2019GantiSontoloyo.

Postingan dibuat pada 5 Oktober 2018, 13 Oktober 2018, 10 November 2018, dan terakhir pada 3 Desember 2018.

Kata-kata yang dipampangkan di halaman media sosial dilakukan terdakwa di rumahnya yang berada di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Suka XI, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Posting Komentar

0 Komentar