Kata syariah ternyata menjadi momok menakutkan bagi banyak orang di negara berpenduduk muslim terbesar, Indonesia.
Belum lama ini, RSUD Tangerang yang menerapkan pelayanan sesuai hukum syariah, diprotes habis-habisan. Bahkan oleh YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
Padahal menurut pantauan kami, penerapan pelayanan hukum syariah tidak membatasi pasien. Malahan semakin memaksimalkan dalam penanganan di RSUD Tangerang.
Direktur Utama RSUD Kota Tangerang, Feriansyah, mengakui bahwa papan pemberitahuan telah dicopot karena diprotes oleh netizen. Tapi, RSUD tetap melaksanakan layanan berbasis syariah.
"Kami akan ganti dengan pengumuman yang kata-katanya dapat dimengerti orang awam," ucap Feriansyah.
"Tidak ada maksud membedakan etnis dan agama karena di sini bukan men-syariah-kan orang, tapi layanannya yang berbasis syariah," tambahnya.
Prinsip syariah di rumah sakit yang dipimpinnya mengikuti atau menyesuaikan dengan motto Kota Tangerang, yakni Akhlakul Karimah.
Penjelasan ini muncul setelah banjir protes dari netizen lantaran khawatir layanan RSUD Kota Tangerang akan dikorting gara-gara melaksanakan hukum agama.
Kepala Bagian Humas RSUD Kota Tangerang, dr Lulu Faradis, mengatakan prinsip-prinsip layanan syariah dijalankan setelah instansinya mengantongi akreditasi dari KARS dan sertifikasi RS Syariah dari DSN MUI.
"Kami menjalankan delapan prinsip syariah,” ujarnya di kantornya, Jalan Pulau Putri Raya , Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang.
Dia menuturkan, delapan prinsip syariah tadi antara lain petugas membaca basmallah setiap memulai kegiatan, gender petugas pemasang kateter sesuai dengan pasien, mengedukasi keislaman dengan brosur sosialisasi, serta menyediakan hijab bagi pasien dan oengunjung yang mau memakainya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan penerapan prinsip syariah tersebut sebab pelayanan kesehatan merupakan pelayanan kemanusiaan yang bersifat universal.
Menurut dia, label syariah di instansi pemerintah itu berpotensi mempersulit layanan bagi seluruh warga Kota Tangerang dan mengganggu hak-hak pasien.
"Saya khawatir dengan diberikan label nanti akan mereduksi pelayanan yang universal dan berbasis kemanusiaan," ujar Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi.
0 Komentar