Dengan alasan percepatan pembangunan, pemerintahan Jokowi sedang getol-getolnya mengeruk pendapatan melalui pajak. Mirisnya, objek pajak yang dikejar mayoritas rakyat menengah ke bawah.
Berbanding terbalik dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anies Baswedan malah. mengadakan program keringanan pajak yang mulai berlaku hari ini, 16 September 2019 hingga akhir tahun nanti.
Pemotongan pajak tersebut diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan pemotongan pajak tersebut merupakan langkah awal pihaknya sebelum melakukan penegakkan hukum kepada wajib pajak. Menurut dia, bagi wajib pajak yang masih juga tak memanfaatkan program ini, pihaknya akan melakukan penagihan secara massif dan berskala besar pada tahun depan.
"Program ini merupakan pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah sebelum dilaksanakannya law enforcement (penegakkan hukum) dan penagihan pajak secara massif dan berskala besar pada 2020," kata Faisal di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 16 September 2019.
Untuk jenis pajak yang mendapatkan potongan, Faisal mengatakan bahwa BPRD DKI Jakarta memberikan keringanan pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Ada juga potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% untuk Pajak sampai penunggak yang belum membayar pajak mulai 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 sampai 2016.
Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 25% mulai tahun 2013 sampai 2016.
Pelayanan kebijakan akan diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 wilayah DKI Jakarta, sedangkan untuk PBB akan diberikan secara otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran.
BPRD juga akan melakukan penghapusan sanksi administrasi piutang 9 jenis pajak daerah, yaitu PKB dan BBN-KB sampai tahun 2019. Sedangkan untuk hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai tahun 2018 dan akan diberikan secara otomatis saat melakukan pembayaran.
Faisal menghimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan.
"Kami memiliki data semua pengunggak pajak, maka itu kami memberikan waktu untuk para penunggak menyelesaikan kewajibannya sebelum kami fokus pada penegakan kepatuhan pajak daerah," kata Faisal.
0 Komentar