KPK Temukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan dari Rumah Sakit, Nilainya Capai Rp2 Trilliun



Kabar mengejutkan datang dari dunia kesehatan. KPK menemukan satu juta klaim fiktif BPJS Kesehatan dari rumah sakit, yang nilainya mencapai Rp2 Trilliun.

Objek korupsi meliputi dana alat kesehatan, dana jaminan kesehatan, infrastruktus rumah sakit, obat-obatan hingga pengadaan lahan rumah sakit. (lihat grafis di bawah).

Adapun potensi kecurangan yang bisa terjadi di rumah sakit meliputi 7 faktor,

1. Kesalahan pengodean
Contoh : Dokter atau rumah sakit salah memberikan suatu kode terhadap diagnosis atau terapi. Penyakit yang diderita pasien A siberi kode 12, padahal seharusnya 10.

2. Service unbundling atau fragmentation
suatu tindakan yang sengaja memberikan pelayanan tidak langsung secara keseluruhan tapi dibuat beberapa kali pelayanan.

3. Phantom Billing
yaitu rumah sakit mengajukan klaim pasien A, padahal pasien tersebut tidak berobat/klaim fiktif.

4. Phantom Procedure
contoh : dalam klaim, pasien tertulis menjalai pemeriksaan CT Scan, padahal pasien tidak melakukan pemindaian tersebut.

5. Perubahan Kelas Rawat Inap
Contoh : Peserta BPJS Kesehatan kelas II tapi disebutkan di kelas III degan alasan kelas II penuh, sementara pasien membutuhkan perawatan segera.

6. Tagihan Berulang
contoh : rumah sakit menagih pasien tertentu yang sebenarnya sudah ditagihkan beberapa waktu sebelumnya.

7. Lama Rawat Inap
contoh : pasien yang dirawat inap selama empat hari, namun pihak rumah sakit membubat klaim rawat inap selama tujuh hari.


Sumber : Laporan Khusus Gatra Edisi Mei 2017 hlm : 18 - 29




Posting Komentar

0 Komentar