Surat Bawaslu Sumut Dianggap Menistakan Islam dan Menguntungkan Pasangan Djarot


Ratusan massa dari Aliansi Umat Islam berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu Sumut, Senin (21/5/2018).

Massa mendesak agar Bawaslu membatalkan surat bernomor B-1601/K.BAWASLU-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 yang dianggap mendiskreditkan umat Islam.

Dalam beberapa poin lainnya, mereka juga meminta agar anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri mundur dari Bawaslu Sumut. Alasannya, karena Aulia menurut mereka merupakan anak dari Jumiran Abdi selaku Ketua Tim Pemenangan Pasangan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss).

“Kami minta Aulia Andri mundur karena beliau merupakan anak dari Ketua Tim Sukses Djoss. Sehingga diduga ini akan mempengaruhi independensinya,” kata koordinator aksi saat membacakan tuntutan mereka.

Selain menuntut agar Aulia Andri mundur, mereka juga meminta agar Bawaslu Sumut membatalkan surat tersebut.

“Meminta agar Bawaslu Sumut membatalkan surat ini karena mereka tidak berkompeten dalam ranah agama,” teriak mereka.

Aksi massa akhirnya diterima perwakilan Bawaslu Sumut Aulia Andri. Dihadapan massa, Aulia Andri mengaku akan memperbaiki surat edaran itu.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumut, Ferdiansyah Putra meminta agar Bawaslu RI mengevalusi kinerja Bawaslu Sumut. Evalausi terkait bocornya surat edaran Nomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM-00.01/05/2018 yang belum diedarkan terkait larangan memberikan ceramah, infaq dan sedekah selama bulan ramadhan bagi pasangan calon pilkada, tim kampanye, partai politik dan relawan.

Ferdiansyah, mengatakan Bawaslu ceroboh mengeluarkan surat yang kemudian surat tersebut dianulir kembali karena ada kesalahan. Padahal surat kedua Bawaslu yang bernomor B-1805/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 sebenarnya sama saja isinya.

"Lalu mengapa surat itu bocor sebelum di edarkan, dan apa motifnya?" tandasnya.

Ferdiansyah menilai, surat edaran tersebut dianggap berbagai pihak telah melakukan penistaan terhadap agama karena melarang atau membatasi kegiatan keagamaan selama bulan ramadhan. 

Posting Komentar

0 Komentar