Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak ada pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswanya yang ikut demo. Anies menuturkan tugas pemerintah adalah memastikan anak mendapatkan pendidikan hingga tuntas.
"Tidak ada (pencabutan). Begini jadi siswa menerima KJP karena kondisi sosial ekonomi keluarganya itu lemah sehingga dia dapat bantuan dari pemerintah supaya bisa sekolah. Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan setiap anak usia sekolah mendapatkan pendidikan hingga tuntas," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (2/10/2019).
Anies menuturkan penerima KJP berhak menggunakan fasilitas tersebut sampai selesai dalam belajar. Dia mengatakan KJP merupakan kewajiban pemerintah untuk membantu siswa yang kesulitan biaya.
"Jadi siswa menerima KJP karena kondisi sosial ekonomi keluarganya lemah sehingga dia dapat bantuan dari pemerintah supaya bisa sekolah," terangnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan menghentikan fasilitas KJP dan mengeluarkan anak dari sekolah bukan solusi mengatasi kenakalan. Dia menuturkan setiap anak berhak mendapat pendidikan hingga tuntas.
"Kalau ada anak bermasalah justru harus dididik lebih banyak. Bukan malah diberhentikan dari pendidikan. Konsepnya salah kalau anak bermasalah lalu dikeluarkan," jelas Anies.
Bila ada siswa yang terbukti melakukan melakukan tindak kriminal, Anies menyerahkan ke proses hukum yang berlaku. Dia menegaskan pihaknya tidak akan mencabut hak anak memperoleh pendidikan yang layak.
"Kalau terbukti tindakan kriminal, maka itu ada aturan hukumnya. Karena begitu nyangkut urusan pidana, maka ia berhadapan dengan hukum kita. Tapi secara tanggung jawab pendidikan, negara terus menjalankan tugasnya," paparnya.
Sebelumnya, sejumlah siswa terlibat dalam demo yang berujung ricuh di sekitar gedung DPR. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengancam akan menghentikan KJP para pelajar yang terbukti terlibat tindakan kriminal saat demonstrasi berujung ricuh.
"Kalau sifatnya apa nanti, kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Ratiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (1/10). (fdu/aan)
0 Komentar