Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Gazali Rahmad tak menampik perbuatan asusilanya dengan siswi SMA berinisial I di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aluh Idut, Kandangan, Selasa (11/4).
Kepada penyidik Polres HSS, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku melakukan perbuatan asusila di mobil.
“Saat digerebek warga berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik mengakui sudah melakukan hubungan badan. Namun belum sampai klimaksnya sudah digerebek,” ujar kata Kasubbag Humas Polres HSS AKP Agus Winartono, Kamis (13/4).
Agus menambahkan, kala itu I sedang berolahraga di GOS Aluh Idut.
Setelah itu, I bertemu Gazali. Gazali lantas melambaikan tangan pada I.
Korban langsung menghampiri Gazali. Setelah itu, Gazali meminta I masuk ke mobil dinasnya.
Setelah I berada di mobil, Gazali langsung melancarkan aksinya.
I sempat menolak. Namun, perbuatan asusila itu akhirnya tetap terjadi.
Satu persatu pakaian I dilucuti. Area dadanya yang mulus membuat Gazali tidak bisa menahan untuk melahapnya. I yang awalnya enggan, malah kian beringas.
Beberapa menit pemanasan, rudal Gazali pun ditanamkan ke sawah I. Layaknya paku bumi yang sedang mengerjakan proyek kondominium, goyangan keluar masuk rudal ke sawah membuat mobil ikut bergoyang.
Nah, warga curiga karena mobil Gazali bergoyang. Warga akhirnya mengamankan Gazali yang belum memuntahkan laharnya.
“Kalau itu saat ini masih dalam tahap pemeriksaan penyidikan,” imbuh Agus.
Dia menambahkan, Gazali dan I sudah bertemu empat kali.
“Untuk GR sendiri kami dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun,” tegas Agus. (shn/yn/ran)
0 Komentar