Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membela calon gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidahat yang diterpa isu miring di media sosial perihal kepemilikan KTP elektronik palsu. Menurut Tjahjo, e-KTP Djarot yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara sah dan dibuat dengan prosedur sebagaimana mestinya.
"Hasil penelusuran kami terhadap history data yang bersangkutan dalam Database Kependudukan menunjukkan bahwa e-KTP Bapak Djarot Saiful Hidayat adalah asli atau sah yang diterbitkan melalui prosedur yang benar," ucapnya melalui pesan singkat, Minggu (10/6).
Tjahjo mengatakan informasi yang berkembang di media sosial cenderung menyudutkan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Banyak informasi seolah-olah Ditjen Dukcapil menerbitkan e-KTP palsu atas nama Djarot. Padahal, lanjut Tjahjo, e-KTP tersebut asli dan sah.
Tjahjo lantas menjelaskan bahwa e-KTP Djarot diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kota Medan selaku instansi pelaksana sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 24 tahun 2013. Kemudian, dasar penerbitan e-KTP Djarot yakni SKPWNI/3174/01062018/0001 tertanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Jakarta Selatan ke Kota Medan.
"Data dan e-KTP yang bersangkutan di-update pada hari Senin tanggal 4 Juni 2018 pukul 10.48.39 pagi oleh pemegang username nomor 1271budi," ucapnya.
Tjahjo lalu mengkritik pernyataan Camat Medan Polonia Agha Novrian yang dianggap tidak memahami alur pembuatan e-KTP yang pindah domisili.
Sebelumnya, Agha mengatakan bahwa pembuatan e-KTP harus membawa surat pindah dari domisili asal ke lurah domisili baru. Kemudian, diteruskan ke camat. Setelah ada rekomendasi dari kecamatan, barulah ada rekomendasi pembuatan e-KTP ke Dinas Dukcapil.
"Tidak tepat dan menunjukkan bahwa tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang tidak lagi mensyaratkan pengantar RT/ RW. Lurah/ Kades, dan Camat dalam pengurusan dan penerbitan E-KTP, kecuali pengurusan dan penerbitan e-KTP untuk pertama," ungkapnya.
(cnn)
0 Komentar